Terima kasih Anda telah mengunjungi Hompage PT.
Masterpiece Jasa, ( Konsultan Izin Usaha/ Perijinan ) sejalan dengan era globalisasi dan era modernnisasi
yang bertujuan untuk menciptakan semua mudah dan kecepatan pelayanan di
seluruh wilayah, baik kota maupun Kabupaten baik usaha dibidang
perdagangan, ekspor - impor atau Jasa dll, maka dengan hal ini, kami,
mengundang Anda untuk menjadi lebih rinci lagi mengenal kita melalui
website ini.
PT. Masterpiece Jasa" berdiri pada tahun 2000 di Jakarta, ketika itu bernama PT.
Masterjasa Indonesia, misi kami adalah untuk menjalin kerjasama dan
saling percaya antara pelanggan yang memerlukan efisiensi dan ketepatan
waktu dalam melayani pengelolaan izin dan dokumen perusahaan, kami
sangat menghargai Investasi anda dalam pengurusan izin usaha yang anda
percayakan kepada kami, kami senantiasa berupaya terus untuk
meningkatkan profesionalitas kami, sesuai dengan Moto Kami " Customer
satisfaction is our goal " demikian deskripsi perusahaan kami, sekali
lagi kami mengucapkan terimakasih, anda telah percaya pada PT.
Masterpiece Jasa, Good Luck.. ! !
Prosedur perizinan yang kompleks menghambat pendirian, formalisasi, dan ekspansi perusahaan baru di Indonesia. Begitu bertele-telenya prosedur birokratik ini menyebabkan hampir 80% sektor swasta dalam negeri masih bersifat informal dan tak terdaftar. Reformasi perizinan pun menjadi suatu bidang yang dapat memicu perkembangan usaha dengan cepat.
Sebagian besar Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu di kota/kabupaten belum mencapai potensi maksimal mereka. Studi yang dilakukan The Asia Foundation menunjukkan bahwa banyak dari pusat pelayanan terpadu tersebut sejauh ini belum memangkas waktu maupun mengurangi persyaratan-persyaratan perizinan. Namun terdapat cakupan kinerja yang sangat luas, di mana pusat-pusat pelayanan terpadu terbaik menunjukkan peningkatan yang besar dalam pemberian layanan mereka.
Peningkatan kinerja Pusat-Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu di Indonesia memerlukan reformasi di tingkat daerah maupun pusat. Pemerintah-pemerintah daerah perlu mengurangi perhatian pada bentuk kelembagaan dan lebih memfokuskan untuk memastikan agar pusat-pusat pelayanan perizinan terpadu memiliki kewenangan yang mereka perlukan. Pemerintah pusat perlu menyederhanakan perizinan dengan menjadikan pendaftaran usaha sebagai langkah pertama dan bukan yang terakhir dalam proses perizinan usaha secara umum, serta menghapuskan perizinan-perizinan yang tidak perlu atau yang berlebihan.
Indeks Kinerja Pelayanan Perizinan Terpadu (IKP)dari The Asia Foundation merupakan suatu alat yang komprehensif untuk memantau peningkatan-peningkatan dalam kualitas Perizinan Perizinan Terpadu. Karena mengukur adanya perubahan dalam hal waktu dan biaya perizinan saja tidak cukup memberikan suatu gambaran yang utuh, IKP menelaah beragam faktor yang mempengaruhi kinerja Pelayanan Perizinan Terpadu untuk memberikan suatu gambaran yang multi-dimensi.
IKP ditujukan untuk memulai suatu diskusi mengenai pengukuran kinerja pelayanan perizinan usaha. Indeks ini tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang kaku, dan karenanya dapat disesuaikan dengan lingkungan daerah. IKP dapat digunakan untuk menunjukkan kemajuan kinerja PPTSP dari waktu ke waktu, sekaligus untuk membandingkan kinerja PPTSP antara satu daerah dengan daerah lainnya. Informasi ini kemudian dapat digunakan untuk mengarahkan upaya-upaya perkembangan kelembagaan di masa mendatang atau untuk menciptakan insentif-insentif untuk meningkatkan layanan perizinan.
Yang menjadi pertanyaan, Apakah saya butuh Izin/ lisensi ?
Jawaban yang paling mungkin " ya " . Tanpa ini, Anda mungkin
menjalankan bisnis secara ilegal. Hampir semua bisnis membutuhkan
lisensi di kabupaten atau Kota Madya. Mungkin ada daerah kota atau
kabupaten wilayah tertentu mempunyai persyaratan perizinan sedikit
berbeda, tergantung pada jenis bisnis yang Anda pilih.
Di mana saya pergi untuk mendapatkan lisensi?
Tempat terbaik untuk memulai adalah balai kota setempat Anda atau
Departemen terkait, Kantor walikota bahkan mungkin gedung pengadilan.
Bagaimana tentang usaha di rumah atau Home Industri ?
Selidiki lokal meliputi zonasi tata cara mengurus izin usaha/ bisnis
berbasis rumah. Beberapa lingkungan perumahan memiliki pembatasan
zonasi yang ketat yang dapat mencegah Anda melakukan bisnis di rumah
Anda. Namun, dimungkinkan untuk mendapatkan varians atau
kondisional-menggunakan izin. Di banyak daerah, sikap terhadap bisnis
berbasis rumah menjadi lebih mendukung diwilayah kabupaten dari pada
dikota Khusunya Wil DKI Jakarta, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan
varians license. Condominiums memiliki peraturan yang dapat
mempengaruhi kemampuan Anda untuk melakukan bisnis dari rumah Anda.
Kami juga melihat sesi bisnis berbasis rumah bagi mereka yang
mempertimbangkan operasi bisnis dari rumah mereka.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar